Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
126/Pdt.P/2026/PA.Tar 1.Sudai Hidayat binti Sindja
2.Irma binti Mohd. Saleh
3.Desi Rahma Maulia binti Deddy Armand
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sudai Hidayat binti Sindja
2Irma binti Mohd. Saleh
3Desi Rahma Maulia binti Deddy Armand
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Nunung Tri Sulistiawati S.HSUDAI HIDAYAT Binti SINDJA
2Nunung Tri Sulistiawati S.HIRMA Binti MOHD. SALEH
3Nunung Tri Sulistiawati S.HDESI RAHMA MAULIA Binti DEDDY ARMAND
4Missri Rahayu, S.H., M.H.SUDAI HIDAYAT Binti SINDJA
5Missri Rahayu, S.H., M.H.IRMA Binti MOHD. SALEH
6Missri Rahayu, S.H., M.H.DESI RAHMA MAULIA Binti DEDDY ARMAND
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa almarhum DEDDY ARMAND BIN SUPARDI.S telah meninggal dunia pada tanggal 16 November 2025 di Tarakan, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-24112025-0004;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum DEDDY ARMAND BIN SUPARDI.S untuk mengurus harta warisnya berupa dana/uang senilai Rp180.225.720,30 (Seratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah Tiga Puluh Sen) yang ada pada rekening tabungan Bank Kaltimtara dengan Nomor Rekening : 0052191386 atas nama DEDDY ARMAND adalah:
    • SUDAI HIDAYAT Binti SINDJA selaku ibu kandung pewaris;
    • IRMA Binti MOHD. SALEH selaku istri sah pewaris;
    • DESI RAHMA MAULIA Binti DEDDY ARMAND selaku anak kandung perempuan pertama pewaris;
    • ANNISA NAMIRA MAULIDYA Binti DEDDY ARMAND selaku anak kandung perempuan kedua pewaris yang masih di bawah umur;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak