Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
214/Pdt.P/2025/PA.Tar 1.Achmad Ardian bin Syamsuddin
2.Ridho Maulana bin Achmad Ardian
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Achmad Ardian bin Syamsuddin
2Ridho Maulana bin Achmad Ardian
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon I dan Pemohon II   memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II  ;

2.   Menetapkan Hamidah telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 07 September 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-16092025 Tanggal 16 September 2025;

3.    Menetapkan ahli waris dari Hamidah binti Hanafiah adalah:

  1. Achmad Ardian bin Syamsuddin, sebagai Suami;
  2. Ridho Maulana bin Achmad Ardian, sebagai anak kandung laki-laki;
  3. Muhammad Qolby bin Achmad Ardian, sebagai anak kandung Laki-laki;

4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak