| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 317/15/XI/2014 yang sebelumnya tertulis Nama: Muhammad Yusuf bin Abdullah, tempat, tanggal lahir: Tarakan 4 Juli 1994 menjadi tertulis Nama: Muh. Yusup bin Abdullah, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 4 Juli 1994;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 317/15/XI/2014, tanggal 27 November 2014 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|