Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PA.Tar Muh. Yusup bin Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Muh. Yusup bin Abdullah
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 317/15/XI/2014 yang sebelumnya tertulis Nama: Muhammad Yusuf bin Abdullah, tempat, tanggal lahir: Tarakan 4 Juli 1994 menjadi tertulis Nama: Muh. Yusup bin Abdullah, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 4 Juli 1994;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 317/15/XI/2014, tanggal 27 November 2014 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak