Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
148/Pdt.P/2025/PA.Tar | 1.Misni binti Sampan 2.Arifiawati binti Sriyadi 3.Abdiyanto bin Sriyadi 4.Agus Setiono bin Sriyadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||
Nomor Perkara | 148/Pdt.P/2025/PA.Tar | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengabulkan permohonan Para Pemohon dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan (Sriyadi bin Soengilman) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 31 Juli 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-05082025-0007 tanggal 5 Agustus 2025; 3. Menetapkan ahli waris dari Sriyadi bin Soengilman adalah: a. Misni binti Sampan, sebagai Istri; b. Arifiawati binti Sriyadi, sebagai anak kandung perempuan; c. Abdiyanto bin Sriyadi, sebagai anak kandung Laki-laki; d. Agus Setiono bin Sriyadi, sebagai anak kandung laki-laki; 4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono); |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |