Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PA.Tar Mappiasse bin Baco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Mappiasse bin Baco
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan Istri Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 211/VIII/1982 yang sebelumnya tertulis:
    1. Nama Pemohon: Mapiase bin Baca tempat, tanggal lahir: Sul-Sel 30th menjadi tertulis Nama: Mappiasse bin Baco tempat, tanggal lahir: Sinjai 15 Juni 1953;
    2. Nama Istri Pemohon: Siti Murni binti Hasanudin, tempat, tanggal lahir: Tarakan 24th menjadi tertulis Nama: Siti Murni binti Hasanuddin, tempat, tanggal lahir: Tarakan 31 Desember 1957;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 211/VIII/1982, tanggal 10 Agustus 1982 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak