Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
105/Pdt.P/2026/PA.Tar 1.Marzuki bin Bonti
2.Roslinda binti Pallu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Marzuki bin Bonti
2Roslinda binti Pallu
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah nomor: 461/27/XI/1998 yang tertulis:
    1. Nama Suami: Marsuki B bin Bonti, tempat, tanggal lahir: Bontomanai 10 Januari 1978 yang mana seharusnya adalah: Marzuki bin Bonti, tempat tanggal lahir: Bulukumba 10 Januari 1977;
    2. Nama Istri: Roslinda P binti Pallu, tempat tanggal lahir: Bulukumba 10 Oktober 1976 yang mana seharusnya adalah: Roslinda binti Pallu, tempat, tanggal lahir: Bulukumba 10 Oktober 1976;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 461/27/XI/1998, Tanggal 19 November 1998 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak