| Petitum |
Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan suami Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 314/27/XI/2007 yang sebelumnya tertulis:
- Nama Pemohon: Risnawati binti Dg Ngalle tempat tanggal lahir: Bonto Kamase Maros 1989 menjadi tertulis Nama: Risnawati binti Dg Ngalli tempat tanggal lahir: Maros 29 Maret 1991;
- Nama Suami Pemohon: Suardi bin Jahidin, tempat tanggal lahir: Lampuara 1979 menjadi tertulis Nama: Suardi bin Jahidin, tempat tanggal lahir: Leppangang 15 September 1979
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 314/27/XI/2007 , tanggal 18 November 2007 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|