Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
170/Pdt.P/2025/PA.Tar Jaitun binti Tuma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pdt.P/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Jaitun binti Tuma
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut

 

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 126/1961 sesuai dengan Duplikat Akta Nikah nomor: K/2/PW.01/38/1992 tanggal 30 Desember 1992 yang sebelumnya tertulis:

a. Nama: Usman, Nama Ayah (bin): Samsu, tempat, tanggal lahir/Umur: 19 Tahun, yang mana seharusnya adalah Nama: Usman, Nama Ayah(bin): Samsu, tempat, tanggal lahir: Sesayap, 31 Desember 1941;

b. Nama: Siti Yatu, Nama Ayah (bin): Tuha, tempat, tanggal lahir/Umur: 18 Tahun, yang mana seharusnya adalah Nama: Jaitun, Nama Ayah(bin): Tuma, tempat, tanggal lahir: Betayau, 31 Desember 1941;

3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 126/1961 sesuai dengan Duplikat Akta Nikah nomor: K/2/PW.01/38/1992 tanggal 30 Desember 1992 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;

4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak