| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa seluruh objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam posita adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat yang sampai saat ini belum dibagi;
- Menetapkan bahwa pembagian harta bersama (gono-gini) tersebut dilakukan secara proporsional, yakni masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh bagian sebesar ½ (seperdua) dari seluruh harta bersama (gono-gini);
- Menetapkan Tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per bulan per anak, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak dewasa/mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai atau menunda-nunda pelaksanaan putusan terkait penyerahan dokumen atau pembagian harta bersama;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menanggung biaya perkara secara tanggung renteng sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |