Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
182/Pdt.G/2026/PA.Tar Sophia Abriyani Pangemanan binti Maksum Pangemanan Muhammad Haidir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 182/Pdt.G/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sophia Abriyani Pangemanan binti Maksum Pangemanan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Padly, S.H.Sophia Abriyani Pangemanan binti Maksum Pangemanan
2Rahmat Suci, S.H.Sophia Abriyani Pangemanan binti Maksum Pangemanan
3Muhammad Abdillah Abidin, S.H., M.H.Sophia Abriyani Pangemanan binti Maksum Pangemanan
Pihak
NoNama
1Muhammad Haidir
Pihak
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa seluruh objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam posita adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat yang sampai saat ini belum dibagi;
  3. Menetapkan bahwa pembagian harta bersama (gono-gini) tersebut dilakukan secara proporsional, yakni masing-masing Penggugat dan Tergugat memperoleh bagian sebesar ½ (seperdua) dari seluruh harta bersama (gono-gini);
  4. Menetapkan Tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per bulan per anak, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak dewasa/mandiri;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai atau menunda-nunda pelaksanaan putusan terkait penyerahan dokumen atau pembagian harta bersama;
  6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menanggung biaya perkara secara tanggung renteng sesuai peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR

          Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak