Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
90/Pdt.P/2026/PA.Tar Ridho Firmandhani bin Suparman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ridho Firmandhani bin Suparman
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Zubaidah binti Abdul Majid telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 21 Januari 2024 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-25012024-0002 tanggal 25 Januari 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari Zubaidah binti Abdul Majid adalah:
  1. Ridho Firmandhani bin Suparman, sebagai suami
  2. Refidha Nafisah Zillan binti Ridho Firmandhani, sebagai anak kandung perempuan;
  3. Raisya Almahiyra Zulfa binti Ridho Firmandhani, sebagai anak kandung perempuan;

4.    Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak