| Petitum |
Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 265/N/21-X/1999 yang sebelumnya tertulis:
- Nama Suami Pemohon: Arsyad bin Samma, lahir di Jeneponto 12 Mei 1970 menjadi tertulis Nama: Nasir bin Samma, lahir di Tarowan 31 Januari 1977;
- Nama Pemohon: Marawiya binti Lahaji, lahir di Jeneponto 7 April 1981 menjadi tertulis Nama: Marwia binti Lahaji, lahir di Tarowang 31 Desember 1982;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 265/N/21-X/1999 tanggal 13 Oktober 1999 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|