| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah perubahan/perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 425/13/VIII/2004 tanggal 9 Agustus 2004 yang sebelumnya tertulis Nama: Novita Indriani, Nama Ayah (bin): H. Murjani, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 21 November 1980, yang mana seharusnya adalah: Nama: Novita Indriani, Nama Ayah(bin): Murjani, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 21 November 1980;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|