Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
178/Pdt.P/2025/PA.Tar Novita Indriani binti Murjani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Novita Indriani binti Murjani
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 425/13/VIII/2004 tanggal 9 Agustus 2004 yang sebelumnya tertulis Nama: Novita Indriani, Nama Ayah (bin): H. Murjani, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 21 November 1980, yang mana seharusnya adalah: Nama: Novita Indriani, Nama Ayah(bin): Murjani, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 21 November 1980;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak