| Petitum |
Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami/istri Pemohon dan/atau Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 47/04/VI/2012 yang sebelumnya tertulis:
- Nama Pemohon: Nama Pemohon: Suriati binti Dg. Manggata, tempat tanggal lahir: Malaysia 1993 menjadi tertulis Nama Suriati binti Sanawi, tempat tanggal lahir: Malaysia 25 Mei 1993;
- Nama Suami Pemohon: Ridwan bin Salaming, tempat tanggal lahir: Kupang 4 September 1991 menjadi tertulis Nama Ridwan bin Salaming Silaha , tempat tanggal lahir: Kupang 4 September 1991;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 47/04/VI/2012, tanggal 18 Juni 2012 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
Membebankan semua biaya kepada pemohon; |