Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
479/Pdt.G/2026/PA.Tar 1.Olvi Novdio Anggraini binti Muhammad Munir
2.Natasha Nola Sabatini binti Muhammad Munir
3.Gaizcha Aszar Pawana bin Moch. Munir
Muhammad Munir alias Moch. Munir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 479/Pdt.G/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Olvi Novdio Anggraini binti Muhammad Munir
2Natasha Nola Sabatini binti Muhammad Munir
3Gaizcha Aszar Pawana bin Moch. Munir
Pihak
Pihak
NoNama
1Muhammad Munir alias Moch. Munir
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut diatas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengabulkan permohonan Para Penggugat dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan Para Penggugat;
  2. Menetapkan Kasmini binti Mariatun Aslar telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 31 Oktober 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-11112025-0003 tanggal 13 November 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari Kasmini binti Mariatun Aslar adalah:
  1. Olvi Novdio Anggraini binti Muhammad Munir, sebagai anak prempuan;
  2. Natasha Nola Sabatini binti Muhammad Munir, sebagai anak prempuan;
  3. Gaizcha Aszar Pawana bin Moch. Munir, sebagai anak laki-laki;
  4. Marcel Revaldy bin Moch. Munir, sebagai anak laki-laki;
  5. Marfel Revaldy bin Moch. Munir, sebagai anak laki-laki;
    1. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak