Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
142/Pdt.P/2026/PA.Tar Sarima Binti Tandu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sarima Binti Tandu
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 0196/032/V/2016 yang sebelumnya tertulis: Rina binti Baharuddin, tempat tanggal lahir: Soppeng 14 Februari 1990 menjadi tertulis Nama: Sarima binti Tandu, tempat tanggal lahir: Soppeng 11 Juni 1986;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 0196/032/V/2016, tanggal 19 Mei 2016 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak