Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
176/Pdt.P/2025/PA.Tar Mulyanti binti Latuwo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 176/Pdt.P/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Mulyanti binti Latuwo
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 893/19/XII/2000 tanggal 13 Desember 2000 yang sebelumnya tertulis:

  1. Nama Ayah (bin): M. Alwi, tempat, tanggal lahir/Umur: U. Pandang 1975, yang mana seharusnya adalah: Nama Ayah(bin): Muhammad Alwi, tempat, tanggal lahir: Ujung Pandang, 15 November 1975
  2. tempat tanggal lahir/Umur: Tarakan 1983, yang mana seharusnya adalah: tempat tanggal lahir: Tarakan 08 Januari 1983;

3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan0 Utara untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 893/19/XII/2000 tanggal 13 Desember 2000 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;

4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak