Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
111/Pdt.P/2026/PA.Tar 1.Audia Mufti Pohan Bin Aruly S. Chair Pohan
2.Lufthi Oloan Pohan Bin Aruly S.Chair Pohan
3.Dian Khairana Pohan Binti Aruly S.Chair Pohan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Audia Mufti Pohan Bin Aruly S. Chair Pohan
2Lufthi Oloan Pohan Bin Aruly S.Chair Pohan
3Dian Khairana Pohan Binti Aruly S.Chair Pohan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1OCHE WILLIAM KEINTJEM, S.H.,M.H.Audia Mufti Pohan Bin Aruly S. Chair Pohan
2OCHE WILLIAM KEINTJEM, S.H.,M.H.Lufthi Oloan Pohan Bin Aruly S.Chair Pohan
3OCHE WILLIAM KEINTJEM, S.H.,M.H.Dian Khairana Pohan Binti Aruly S.Chair Pohan
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon/Penggugat Mohon Kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kiranya berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut ;

Primer :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Aruly S.Chair Pohan Bin Khairuddin Pohan telah meninggal Dunia pada Tanggal 18 Agustus tahun 2011, berdasarkan Akte Kematian Nomor : 6571-KM-11042018-0003, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Tarakan tertanggal 12 April 2018
  3. Menetapkan Erni Risna Lubis Binti Kamaruddin Lubis telah meninggal Dunia pada Tanggal 14 Januari tahun 2023, berdasarkan Akte Kematian Nomor : 6571-KM-06022023-0001, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Tarakan tertanggal 06 Februari 2023 ;
  4. Menetapkan Ahli Waris yang Sah dari Pasangan Suami istri Aruly S.Chair Pohan Bin Khairuddin Pohan dan Erni Risna Lubis Binti Kamaruddin Lubis adalah;

1. Audia Mufti Pohan, Lahir di Samarinda, 15 April 1984 ;

2. Lufthi Oloan Pohan, Lahir di Samarinda, 06 Desember 1985 ;

3.Dian Khairana Pohan, Lahir di Samarinda, 05 Januari 1989;

  1. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan untuk kepentingan Proses administrasi balik nama sertifikat dan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan harta warisan peninggalan milik Almarhum Aruly S.Chair Pohan Bin Khairuddin Pohan dan  Almarhum Erni Risna Lubis Binti Kamaruddin Lubis berupa :

5.1.  Sebidang tanah seluas 2.500 M?2; (dua ribu lima ratus meter persegi)  dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 37 dan Surat Ukur Nomor : 1735/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara,  Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo;

5.2. Sebidang tanah seluas 10.060 M?2; (sepuluh ribu enam puluh meter persegi)  dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 170 dan Surat Ukur Nomor : 1867/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara,  Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo;

5.3. Sebidang tanah seluas 6.470 M?2; (enam ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi)  dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 303 dan Surat Ukur Nomor : 2001/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara,  Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo;

5.4. Sebidang tanah seluas 10.075 M?2; (sepuluh ribu tujuh puluh lima meter persegi)  dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 166 dan Surat Ukur Nomor : 1864/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara,  Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo ;

5.5. Sebidang tanah seluas 7.500 M?2; (tujuh ribu lima ratus meter persegi)  dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 299 dan Surat Ukur Nomor : 1997/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara,  Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo ;

4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

Subsider ;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut suatu peradilan yang baik dan benar ( ex aequo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak