| Petitum |
Berdasarkan hasil laporan rukyat hilal tersebut, saya mohon Pengadilan Agama Kota Tarakan menjatuhkan penetapan itsbat Kesaksian Rukyat Hilal sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menyatakan perukyat di Satuan Radar 204 Tarakan tidak berhasil melihat hilal 1 Syawal tahun 1447 H. Namun, ketinggian hilal sudah memenuhi ketentuan MABIMS, kepastian penetapan Syawal tetap menunggu pengumuman resmi sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama RI.
- Membebankan biaya penetapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|