| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Para Pemohon mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Agama Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Almarhum SRIYADI Bin SOEGILMAN telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 6571-KM-05082025-0007 yang dikeluarkan tertanggal 05 Agustus 2025;
- Menetapkan nama-nama di bawah ini :
- Nama MISNI, NIK 6473034602560002, lahir di Tarakan, 06 Februari 1956, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, beralamat di Jalan Langsat RT 006, Kel. Kampung Empat, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara sebagai istri sah dari Almarhum in casu PEMOHON I;
- Nama ARIFIAWATI, NIK 3209125311760004, lahir di Tarakan, 13 November 1976, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, beralamat di BTN Ciremai Giri E-19 RT. 004, RW. 017, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sebagai anak pertama perempuan dari Almarhum in casu PEMOHON II;
- Nama ABDIYANTO, NIK 6473010602790001, lahir di Tarakan 06 Februari 1979, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, beralamat di Jalan Langsat No. 80, RT.006, Kel. Kampung Empat, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara sebagai anak kedua laki-laki dari Almarhum in casu PEMOHON III;
- Nama AGUS SETIONO, NIK 6408093108810002, lahir di Tarakan 311 Agustus 1981, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, beralamat di Jalan Awang Long RT. 002, RW. 001, Kel. Sepaso, Kec. Bengalon, Kab. Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur sebagai anak ketiga laki-laki Almarhum PEMOHON IV;
Adalah ahli waris yang sah dari Almarhum SRIYADI Bin SOEGILMAN;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |