Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
202/Pdt.P/2026/PA.Tar 1.Adi Sutrisno bin Saderi
2.Toto Waluyo bin Saderi
3.Masdianto bin Saderi
4.Sudarmi binti Saderi
5.Sudaryati binti Saderi
6.Sutarsih binti Saderi
7.Ika Sari Nursiswandini binti Sukiswo
8.Dwi Larasati binti Sukiswo
9.Tri Hadi Wibowo bin Sukiswo
10.Catur Fadhlurrohman Ammar bin Sukiswo
11.Nurul Alfiah binti Syarif Effendi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Adi Sutrisno bin Saderi
2Toto Waluyo bin Saderi
3Masdianto bin Saderi
4Sudarmi binti Saderi
5Sudaryati binti Saderi
6Sutarsih binti Saderi
7Ika Sari Nursiswandini binti Sukiswo
8Dwi Larasati binti Sukiswo
9Tri Hadi Wibowo bin Sukiswo
10Catur Fadhlurrohman Ammar bin Sukiswo
11Nurul Alfiah binti Syarif Effendi
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkenan mengabulkan permohonan Para Pemohon dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Saderi bin Amir telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 29 Januari 2006 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-20082026-0002, tanggal 21 Agustus 2026;
  3. Menetapkan ahli waris dari Saderi bin Amir adalah:
  1. Adi Sutrisno bin Saderi, sebagai anak kandung laki-laki;
  2. Toto Waluyo bin Saderi, sebagai anak kandung laki-laki;
  3. Masdianto bin Saderi, sebagai anak kandung laki-laki;
  4. Sudarmi binti Saderi, sebagai anak kandung perempuan;
  5. Sudaryati binti Saderi, sebagai anak kandung perempuan;
  6. Sutarsih binti Saderi, sebagai anak kandung perempuan;
  7. Ika Sari Nursiswandini binti Sukiswo, sebagai cucu kandung perempuan;
  8. Dwi Larasati binti Sukiswo, sebagai cucu kandung perempuan;
  9. Tri Hadi Wibowo bin Sukiswo, sebagai cucu kandung laki-laki;
  10. Catur Fadhlurrohman Ammar bin Sukiswo, sebagai cucu kandung laki-laki;
  11. Muhammad Lutfil Hadi bin Sukiswo, sebagai cucu kandung laki-laki;

4.   Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak