Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
151/Pdt.P/2025/PA.Tar Hj. Mulia binti Saleng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hj. Mulia binti Saleng
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumHJ. MULIA BINTI SALENG
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan hal tersebut diatas PEMOHON memohon kepada Ketua cq; Majelis Pengadilan Agama Tarakan yang memeriksa dan megadili perkara ini berkenan meutuskan sebagai berikut :

1.  Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;---------------------------------------

2. Menyatakan bahwa PEMOHON atas nama HJ. MULIA Binti SALENG sebagai ahli waris yang SAH dari H.LANTARA Bin KUDDU ;

3. Menyatakan bahwa harta peninggalan berupa;----------------------------------------------

  1. Sebidang tanah tambak di areal Pulau Tanjung Karis, Sungai Dua, Sekatak Buji, Kab.Bulungan seluas 44.600  (Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus) m2;--------
  2. Sebidang tanah tambak di areal Pulau Tanjung Karis, Sungai Dua, Sekatak Buji, Kab. Bulungan seluas 63.790  (Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh) m2
  3. Sebidang tanah tambak di areal Pulau Tanjung Karis, Sungai Dua, Sekatak Buji, Kab. Bulungan seluas 63.500  (Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus ) m2;----------- Yang dalam pengelolaannya diserahkan kepada  PEMOHON;-------------------------
  4. ADALAH HARTA PENINGGALAN H. LANTARA Bin KUDDU / HJ.MULIA Binti SALENG

?4.  Menyatakan bahwa HJ.MULIA Binti SALENG / PEMOHON  adalah ahli waris yang SAH dari H.LANTARA Bin KUDDU;-----------------------------------------------------

Atau memberikan putusan seadil-adilnya;-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak