INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
151/Pdt.P/2025/PA.Tar | Hj. Mulia binti Saleng | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pdt.P/2025/PA.Tar | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Petitum | Berdasarkan hal tersebut diatas PEMOHON memohon kepada Ketua cq; Majelis Pengadilan Agama Tarakan yang memeriksa dan megadili perkara ini berkenan meutuskan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;--------------------------------------- 2. Menyatakan bahwa PEMOHON atas nama HJ. MULIA Binti SALENG sebagai ahli waris yang SAH dari H.LANTARA Bin KUDDU ; 3. Menyatakan bahwa harta peninggalan berupa;----------------------------------------------
?4. Menyatakan bahwa HJ.MULIA Binti SALENG / PEMOHON adalah ahli waris yang SAH dari H.LANTARA Bin KUDDU;----------------------------------------------------- Atau memberikan putusan seadil-adilnya;----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |