Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
217/Pdt.P/2025/PA.Tar Kantiaji Febri Indrianto bin Sutajianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kantiaji Febri Indrianto bin Sutajianto
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan Suami/Istri Pemohon Kutipan Akta Nikah nomor: 425/1991 tanggal 31 April 1991 yang sebelumnya tertulis Nama: Sutaji Yanto, tempat dan tanggal lahir: Pasir Putih, 25 Februari 1968 yang mana seharusnya adalah Nama: Sutajianto, tempat dan tanggal lahir: Situbondo, 25 Februari 1968;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 425/1991 tanggal 31 April 1991 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak