| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan Suami/Istri Pemohon Kutipan Akta Nikah nomor: 425/1991 tanggal 31 April 1991 yang sebelumnya tertulis Nama: Sutaji Yanto, tempat dan tanggal lahir: Pasir Putih, 25 Februari 1968 yang mana seharusnya adalah Nama: Sutajianto, tempat dan tanggal lahir: Situbondo, 25 Februari 1968;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 425/1991 tanggal 31 April 1991 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|