| Pihak |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nunung Tri Sulistiawati S.H | Ansar bin Patarai | | 2 | Nunung Tri Sulistiawati S.H | Muhammad Indrawahyudi bin Mulyadi | | 3 | Nunung Tri Sulistiawati S.H | Dwi Mayangningsih binti Mulyadi | | 4 | Missri Rahayu,S.H.,M.H | Ansar bin Patarai | | 5 | Missri Rahayu,S.H.,M.H | Muhammad Indrawahyudi bin Mulyadi | | 6 | Missri Rahayu,S.H.,M.H | Dwi Mayangningsih binti Mulyadi |
|
| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Quo agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa:
- Almarhum PATARAI BIN PUANG GAU telah meninggal dunia pada tanggal 04 November 2011 dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Tarakan sesuai dengan Akta Kematian Penduduk WNI No. 6571-KM-08012025-0002 tertanggal 08 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan;
- Almarhumah AIDA BINTI DARMANSYAH telah meninggal dunia pada tanggal 04 September 2005 dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Tarakan sesuai dengan Akta Kematian Penduduk WNI No. 6571-KM-15112024-0006 tertanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan;
- Menyatakan bahwa pernikahan antara Almarhum PATARAI BIN PUANG GAU dan Almarhumah AIDA BINTI DARMANSYAH adalah sah berdasarkan Penetapan Isbat Nikah Nomor 657/Pdt.G/2025/PA.Tar;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum PATARAI BIN PUANG GAU dan Almarhumah AIDA BINTI DARMANSYAH adalah:
- ANSAR BIN PATARAI, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Toli-toli, tanggal 08, bulan Juni, tahun 1967, in casu Pemohon I;
- MUHAMMAD INDRAWAHYUDI BIN MULYADI, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Tarakan, 19 Oktober 1997 (Pemohon II);
- DWI MAYANGNINGSIH BINTI MULYADI, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Tarakan, 04 Oktober 1998 in casu (Pemohon III);
- Menetapkan Para Pemohon sebagai pihak yang berhak untuk mengurus dan menyelesaikan segala kepentingan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan para pewaris;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|