Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
76/Pdt.P/2026/PA.Tar Suriati binti Sanawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Suriati binti Sanawi
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami/istri Pemohon dan/atau Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 47/04/VI/2012 yang sebelumnya tertulis:
    1. Nama Pemohon: Nama Pemohon: Suriati binti Dg. Manggata, tempat tanggal lahir: Malaysia 1993 menjadi tertulis Nama Suriati binti Sanawi, tempat tanggal lahir: Malaysia 25 Mei 1993;
    2. Nama Suami Pemohon: Ridwan bin Salaming, tempat tanggal lahir: Kupang 4 September 1991 menjadi tertulis Nama Ridwan bin Salaming Silaha , tempat tanggal lahir: Kupang 4 September 1991;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 47/04/VI/2012, tanggal 18 Juni 2012 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;

Membebankan semua biaya kepada pemohon; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak