Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
200/Pdt.P/2026/PA.Tar 1.Andika bin Laruddin
2.Amida binti Sangila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Andika bin Laruddin
2Amida binti Sangila
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon I dan Pemohon II pada Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor: KK.16.11.3/PW.01/43/2015 yang tertulis:
    1. Nama Suami (Pemohon I): Andika bin Larudin, Lahir di Tarakan 12 Desember 1989 yang mana seharusnya adalah: Andika bin Laruddin, Lahir di Tarakan 12 Desember 1989;
    2. Nama Istri (Pemohon II): Hasmida binti Sangila, Nama Ibu Miin, Lahir di Pinrang 7 Nopember 1994 yang mana seharusnya adalah: Amida binti Sangila, Nama Ibu Mi’ing Lahir di Batu Sura 7 Mei 1994;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: KK.16.11.3/PW.01/43/2015, Tanggal 19 Januari 2015 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak