| Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon I dan Pemohon II pada Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor: KK.16.11.3/PW.01/43/2015 yang tertulis:
- Nama Suami (Pemohon I): Andika bin Larudin, Lahir di Tarakan 12 Desember 1989 yang mana seharusnya adalah: Andika bin Laruddin, Lahir di Tarakan 12 Desember 1989;
- Nama Istri (Pemohon II): Hasmida binti Sangila, Nama Ibu Miin, Lahir di Pinrang 7 Nopember 1994 yang mana seharusnya adalah: Amida binti Sangila, Nama Ibu Mi’ing Lahir di Batu Sura 7 Mei 1994;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: KK.16.11.3/PW.01/43/2015, Tanggal 19 Januari 2015 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|