| Petitum |
Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan Pemohon dan istri Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 89/54/I/2000 yang sebelumnya tertulis:
- Nama Pemohon: Suryadi bin Arman, tempat, tanggal lahir: 12 Maret 1980 menjadi tertulis Nama: Suryadi bin Arman, tempat, tanggal lahir: Samarinda 12 Maret 1980;
- Nama Istri Pemohon: Tutik binti Yetno Mistar, tempat, tanggal lahir: 33th menjadi tertulis Nama: Tutik binti Yitno Mistar, tempat, tanggal lahir: Malang 8 Agustus 1967;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 89/54/I/2000, tanggal 20 Januari 2000 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|