Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
112/Pdt.P/2026/PA.Tar Mastura binti Patola Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Mastura binti Patola
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 54/X/N/1993 yang sebelumnya tertulis:
    1. Nama Suami Pemohon: Hairuddin bin Ibrahim, tempat, tanggal lahir: Sul-Sel, tahun 1968 menjadi tertulis Nama: Hairudin bin Ibrahim, tempat, tanggal lahir: Baru 1 April 1959;
    2. Nama Pemohon (istri): Mastura binti Patullah, tempat, tanggal lahir: Tagul – Kal Tim, tahun 1973, menjadi tertulis Nama: Mastura binti Patola, tempat, tanggal lahir: Tanah Merah 17 Juli 1977;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 54/X/N/1993, tanggal 24 Juni 1993 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak