Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan Suami/Istri Pemohon Kutipan Akta Nikah nomor: 504/07/X/2010 yang sebelumnya tertulis Intan Wahyuni binti Aries Stansyah, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 31 Mei 1994, yang mana seharusnya adalah Intan Wahyuni binti Aries Stansyah, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 31 Mei 1996;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan Suami/Istri Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor:: 504/07/X/2010 ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|