Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
146/Pdt.P/2025/PA.Tar Intan Wahyuni binti Aries Stansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 146/Pdt.P/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Intan Wahyuni binti Aries Stansyah
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan Suami/Istri Pemohon Kutipan Akta Nikah nomor: 504/07/X/2010  yang sebelumnya tertulis Intan Wahyuni binti Aries Stansyah, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 31 Mei 1994, yang mana seharusnya adalah Intan Wahyuni binti Aries Stansyah, tempat, tanggal lahir: Tarakan, 31 Mei 1996;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan Suami/Istri Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor:: 504/07/X/2010  ;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak