Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
67/Pdt.P/2026/PA.Tar 1.Kurniawan bin Anang Ilyas
2.Nesa Paujia binti Jamaluddin
3.Rahmat Danu bin Jamaluddin
4.Samsudin bin Daeng Masengge
5.Shakila binti Nasir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Kurniawan bin Anang Ilyas
2Nesa Paujia binti Jamaluddin
3Rahmat Danu bin Jamaluddin
4Samsudin bin Daeng Masengge
5Shakila binti Nasir
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengabulkan permohonan Para Pemohon dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan Nani binti Syamsuddin telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 29 Mei 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-05062025-0005 tanggal 5 Juni 2025;

3. Menetapkan ahli waris dari Nani binti Syamsuddin adalah:;

  1. Kurniawan bin Anang Ilyas, sebagai Suami;
  2. Nesa Paujia binti Jamaluddin, sebagai anak kandung Perempuan;
  3. Rahmat Danu bin Jamaluddin, sebagai anak kandung Laki-laki;
  4. Muhammad Afgan Nazrel bin Jamaluddin, sebagai anak kandung Laki-laki;
  5. Bilal Al Fatih bin Kurniawan, sebagai anak kandung Laki-laki;
  6. Azizah nur binti Kurniawan, sebagai anak kandung Perempuan;
  7. Refinaldi bin Jamaluddin, sebagai anak kandung Laki-laki;
  8. Refinaldo bin Jamaluddin, sebagai anak kandung Laki-laki;
  9. Samsudin bin Daeng Masengge, sebagai Ayah Kandung;
  10. Shakila binti Nasir, sebagai Ibu Kandung;

4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak