| Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah nomor: 58/58/I/2001 yang tertulis:
- Nama Suami (Pemohon I): Lukman Hakim bin Syahruddin, lahir di U. Pandang 1973, yang mana seharusnya adalah: Lukman Hakim bin Sirajuddin, lahir di Ujung Pandang 27 September 1972;
- Nama Istri (Pemohon II): Warna binti Herman, lahir di Palangasing 1974, yang mana seharusnya adalah: Warna binti Herman, lahir di Pangalasiang 5 November 1977;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 58/58/I/2001, Tanggal 14 Januari 2001 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|