Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
100/Pdt.P/2026/PA.Tar 1.Sungkono Bayu Adji. BA bin Suparman
2.Sri Hartuti binti Suparman
3.Haryanto bin Suparman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sungkono Bayu Adji. BA bin Suparman
2Sri Hartuti binti Suparman
3Haryanto bin Suparman
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengabulkan permohonan Para Pemohon dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan Dadi Supriadi bin Suparman telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam di Tarakan pada 3 Februari 2026 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-18022026-0003 tanggal 18 Februari 2026;

3. Menetapkan ahli waris dari Dadi Supriadi bin Suparman adalah:

a. Sungkono Bayu Adji. BA bin Suparman, sebagai saudara kandung laki-laki;

b. Sri Hartuti binti Suparman, sebagai saudara kandung laki-laki;

c. Haryanto bin Suparman, sebagai saudara kandung laki-laki;

4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak