Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
163/Pdt.P/2026/PA.Tar Farida. M binti Madeng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Identitas Putusan dan Akta Cerai
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Farida. M binti Madeng
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan mantan suami Pemohon pada Kutipan Akta Cerai nomor: 0407/AC/2015/PA/MSy. yang sebelumnya tertulis:

a. Nama Pemohon: Parida M. binti Madeng , Tempat tanggal lahir Barru 18 Februari 1976 menjadi tertulis Nama: Farida. M binti Madeng, tempat, tanggal lahir: Barru 19 Februari 1976;

b. Nama mantan suami Pemohon: Iqbal Muhammad Daud L. bin Muhammad Daud L., Tempat tanggal lahir Rerang 21 Agustus 1977 menjadi tertulis Nama: Ikbal Muhammad Daud bin Muhammad Daud. L, tempat, tanggal lahir: Rerang 21 Agustus 1977;

3. Memperbaiki dan Menerbitkan ulang Kutipan Akta Cerai Nomor: 0407/AC/2015/PA/MSy.;

4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak