Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
88/Pdt.P/2026/PA.Tar Marwia binti Lahaji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Marwia binti Lahaji
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 265/N/21-X/1999 yang sebelumnya tertulis:
    1. Nama Suami Pemohon: Arsyad bin Samma, lahir di Jeneponto 12 Mei 1970 menjadi tertulis Nama: Nasir bin Samma, lahir di Tarowan 31 Januari 1977;
    2. Nama Pemohon: Marawiya binti Lahaji, lahir di Jeneponto 7 April 1981 menjadi tertulis Nama: Marwia binti Lahaji, lahir di Tarowang 31 Desember 1982;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 265/N/21-X/1999 tanggal 13 Oktober 1999 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak