| Petitum |
Berdasarkan atas hal tersebut diatas, Pemohon mohon putusan dan/atau penetapan sebagai hukum :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa Almarhum yang bernama BD. RASYID alias BEDDU RASYID alias ABDUL ASIS adalah orang yang sama ;
- Menetapkan bahwa nama Almarhum yang benar dan dipakai untuk segala kepentingan hukum adalah BD. RASYID alias BEDDU RASYID alias ABDUL ASIS ;
- Menetapkan bahwa penetapan ini dipergunakan untuk kepentingan pengurusan pewarisan / waris secara umum, balik nama sertifikat, dan keperluan administrasi lainnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai ketentuan ;
|