Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PA.Tar PT SMART MULTI FINANCE RAFIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT SMART MULTI FINANCE
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Simangunsong,S.H.PT SMART MULTI FINANCE
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RAFIDAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1AZIS, S.H.RAFIDAH
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan dalam Posita di atas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tarakan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara ini untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili, serta memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

 

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Akad/Perjanjian Pembiayaan al-baiwa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak : 24202124000305  tertanggal 25 Desember 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

 

  1. Menyatakan  Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type:DHTS.GRAN MAX.STD+AC 1,3CC BENSIN MT

No. Rangka:MHKP3BA1JPK184830

No. Mesin:K3MJ37383

Warna / Tahun:ABU ABU METALIK / 2023

No. Polisi:KU 8230 HB

Objek Jaminan/Agunan pada Akad/Perjanjian nomor : 24202124000305.

 

Adalah merupakan objek Jaminan/AgunanTergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Akad/Perjanjian Pembiayaan al-baiwa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak : 24202124000305  tertanggal 25 Desember 2024, dengan Segala Lampirannya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan  Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Akad/Perjanjian Pembiayaan al-baiwa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak : 24202124000305  tertanggal 25 Desember 2024, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Akad/Perjanjian Pembiayaan al-baiwa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak 24202124000305 tertanggal 25 Desember 2024, dengan Segala Lampirannya, yang diharuskan membayar secara Sekaligus dan Seketika sisa tenor atau seluruh Sisa Hutang/Angsuran tanpa denda, yang total jumlahnya sebesar :

 

  • Sisa angsuran Rp. 4.437.500,- X 19      =        Rp.      84.312.500,-
  • Denda keterlambatan                          =        Rp.                      0   +
  • TOTAL KERUGIAN                             =        Rp.    84.312.500,-

Sehingga Total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 84.312.500,- (Delapan puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Menghukum apabila  Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat atau siapa saja yang Memegang/mendapatkan hak atas objek jaminan tersebut untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

 

Merk / Type:DHTS.GRAN MAX.STD+AC 1,3CC BENSIN MT

No. Rangka:MHKP3BA1JPK184830

No. Mesin:K3MJ37383

Warna / Tahun:ABU ABU METALIK / 2023

No. Polisi:KU 8230 HB

Objek Jaminan/Agunan pada Akad/Perjanjian nomor : 24202124000305.

 

 

  1. Menghukum  apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan/objek jaminan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik  Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar  Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum verzet maupun Upaya Keberatan dari Tergugat;

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tarakan  Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak