Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
182/Pdt.P/2025/PA.Tar Sumaenah binti H.Lahu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sumaenah binti H.Lahu
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Zulkipli S.HSUMAENAH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon melalui kuasa hukumnya memohon kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Tarakan C.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara permohonan ini berkenan menetapkan menurut hukum sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.-
  2. Menetapkan Almarhum H.Sewang Bin Yudu telah meninggal dunia pada tanggal 14 Oktober 2021.-
  3. Menetapkan Hj.Sumaenah Binti H.Lahu (isteri/janda cerai mati) sebagai ahli waris mustahaq dari Almarhum H.Sewang Bin Yudu.-
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.-

 

Demikian permohonan penetapan ahli waris Almarhum H.Sewang Bin Yudu ini kami ajukan, atas perkenan Yang Mulia bapak Ketua Pengadilan Agama Tarakan C.q Majelis Hakim diucapkan terima kasih.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak