| Petitum |
Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 328/07/IX/2003 yang sebelumnya tertulis:
- Nama Suami Pemohon: Salman Arham bin As’ad Abdullah, lahir di Tanjunco 29 Agustus 1976, menjadi tertulis Nama: Salman Aradeng bin Muhammad Aradeng, lahir di Tajuncu 29 September 1976;
- Nama Istri (Pemohon): Nursiah binti Bakri, lahir di Tarakan tahun 1980, menjadi tertulis Nama: Nursiah Bakri binti Bakri, lahir di Tarakan 2 Februari 1980;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 328/07/IX/2003, tanggal 19 September 2003, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|