| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PA.Tar | PT. Smart Multi Finance Cabang Tarakan | Andi Ahmad Yani | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PA.Tar | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum Akad/Perjanjian Pembiayaan al-bai' wa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak : 24202123000364 tertanggal 20 Oktober 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum; 3. Menyatakan Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Merk / Type:DHTS.SIGRA.M 1,0CC BENSIN MT No. Rangka:MHKS6DJ2JKJ018013 No. Mesin:1KRA491633 Warna / Tahun:PUTIH / 2019 No. Polisi:KU 1299 GD Objek Jaminan/Agunan pada Akad/Perjanjian nomor : 24202123000364. Adalah merupakan objek Jaminan/AgunanTergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Akad/Perjanjian Pembiayaan al-bai' wa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak : 24202123000364 tertanggal 20 Oktober 2023, dengan Segala Lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Akad/Perjanjian Pembiayaan al-bai' wa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak : 24202123000364 tertanggal 20 Oktober 2023, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Akad/Perjanjian Pembiayaan al-bai' wa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak 24202123000364 tertanggal 20 Oktober 2023, dengan Segala Lampirannya, yang diharuskan membayar secara Sekaligus dan Seketika sisa tenor atau seluruh Sisa Hutang/Angsuran tanpa denda, yang total jumlahnya sebesar :
Sehingga Total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 110.806.500,- (Seratus sepuluh juta delapan ratus enam ribu lima ratus rupiah). 6. Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat atau siapa saja yang Memegang/mendapatkan hak atas objek jaminan tersebut untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type:DHTS.SIGRA.M 1,0CC BENSIN MT No. Rangka:MHKS6DJ2JKJ018013 No. Mesin:1KRA491633 Warna / Tahun:PUTIH / 2019 No. Polisi:KU 1299 GD Objek Jaminan/Agunan pada Akad/Perjanjian nomor : 24202123000364. 7. Menghukum siapa saja Pihak ketiga yang memegang unit Objek Jaminan Fidusia tersebut diatas yang tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat dengan alasan apapun agar dapat menyerahkan unit kepada Penggugat secara sukarela, dan atau dengan bantuan Aparatur Negara/Kepolisian Republik Indonesia dan lain sebagainya apabila Pihak Ketiga tidak menyerahkan; 8. Menghukum apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan/objek jaminan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); 10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum verzet maupun Upaya Keberatan dari Tergugat; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. SUBSIDER : Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tarakan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
