Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PA.Tar PT. Smart Multi Finance Cabang Tarakan Andi Ahmad Yani Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Smart Multi Finance Cabang Tarakan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Simangunsong, SHPT. Smart Multi Finance Cabang Tarakan
Pihak
NoNama
1Andi Ahmad Yani
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Esau Mozes Riupassa, S.H.Andi Ahmad Yani
2Ni Wayan ErnawatiAndi Ahmad Yani
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum Akad/Perjanjian Pembiayaan al-baiwa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak : 24202123000364  tertanggal 20 Oktober 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

3. Menyatakan  Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type:DHTS.SIGRA.M 1,0CC BENSIN MT

No. Rangka:MHKS6DJ2JKJ018013

No. Mesin:1KRA491633

Warna / Tahun:PUTIH / 2019

No. Polisi:KU 1299 GD

Objek Jaminan/Agunan pada Akad/Perjanjian nomor : 24202123000364.

Adalah merupakan objek Jaminan/AgunanTergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Akad/Perjanjian Pembiayaan al-baiwa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak : 24202123000364  tertanggal 20 Oktober 2023, dengan Segala Lampirannya.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan  Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Akad/Perjanjian Pembiayaan al-baiwa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak : 24202123000364  tertanggal 20 Oktober 2023, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Akad/Perjanjian Pembiayaan al-baiwa al-isti'jar dengan masing-masing nomor kontrak 24202123000364  tertanggal 20 Oktober 2023, dengan Segala Lampirannya, yang diharuskan membayar secara Sekaligus dan Seketika sisa tenor atau seluruh Sisa Hutang/Angsuran tanpa denda, yang total jumlahnya sebesar :

  • Sisa angsuran Rp. 3.806.500,- X 29      =        Rp.      110.806.500,-
  • Denda                                                =        Rp.                      0   +
  • TOTAL KERUGIAN                             =        Rp.    110.806.500,-

Sehingga Total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 110.806.500,- (Seratus sepuluh juta delapan ratus enam ribu lima ratus rupiah).

6. Menghukum apabila  Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat atau siapa saja yang Memegang/mendapatkan hak atas objek jaminan tersebut untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

 

Merk / Type:DHTS.SIGRA.M 1,0CC BENSIN MT

No. Rangka:MHKS6DJ2JKJ018013

No. Mesin:1KRA491633

Warna / Tahun:PUTIH / 2019

No. Polisi:KU 1299 GD

Objek Jaminan/Agunan pada Akad/Perjanjian nomor : 24202123000364.

7. Menghukum siapa saja Pihak ketiga yang memegang unit Objek Jaminan Fidusia tersebut diatas yang tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat dengan alasan apapun agar dapat menyerahkan unit kepada Penggugat secara sukarela, dan atau dengan bantuan  Aparatur Negara/Kepolisian Republik Indonesia dan lain sebagainya apabila Pihak Ketiga tidak menyerahkan;

8. Menghukum  apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan/objek jaminan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik  Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar  Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum verzet maupun Upaya Keberatan dari Tergugat;

11. Menghukum  Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tarakan  Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak