Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PA.Tar Dian Irna Irawan binti Bambang Irawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Dian Irna Irawan binti Bambang Irawan
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 353/10/VII/2012 yang sebelumnya tertulis nama ayah Pemohon Irawan HM yang mana seharusnya adalah Bambang Irawan;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan pada Kutipan Akta Nikah nomor: 353/10/VII/2012;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak