| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 353/10/VII/2012 yang sebelumnya tertulis nama ayah Pemohon Irawan HM yang mana seharusnya adalah Bambang Irawan;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan pada Kutipan Akta Nikah nomor: 353/10/VII/2012;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|