Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
183/Pdt.P/2025/PA.Tar 1.Khalim bin Munir
2.Sukarmi binti Sangin Santoso
Sukarmi binti Sangin Santoso Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2025/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Khalim bin Munir
2Sukarmi binti Sangin Santoso
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah nomor: 87/87/IV/1998 tanggal 15 Mei 1998 yang tertulis:
  1. tertulis tempat, tanggal lahir: Lumajang Tahun 1968 yang mana seharusnya adalah: tempat, tanggal lahir: Lumajang, 02 Februari 1968;
  2. tertulis tanggal lahir: Tarakan 10 Juni 1973 yang mana seharusnya adalah: tempat, tanggal lahir: Tarakan, 10 Juli 1973;
  1. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 87/87/IV/1998 tanggal 15 Mei 1998 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  2. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak