Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
506/Pdt.G/2026/PA.Tar PT Smart Multi Finance 1.Abdullah bin Lasade
2.Khadija binti Husen
3.Moh. Sandi bin Abdullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 506/Pdt.G/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Smart Multi Finance
Pihak
Pihak
NoNama
1Abdullah bin Lasade
2Khadija binti Husen
3Moh. Sandi bin Abdullah
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Tarakan agar diberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor :
    1. 25205125000274 tertanggal 28 Juli 2025
    2. 25205125000496 tertanggal 13 Oktober 2025
    3. 25205125000520 tertanggal 23 Oktober 2025
    4. 25205126000013 tertanggal 9 Januari 2026

Yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum.

3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor :

  1. 25205125000506 tertanggal 17 Oktober 2025
  2. 25205126000056 tertanggal 29 Januari 2026

Yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum.

4. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 25205125000597 tertanggal 9 Desember 2025 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum.

5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 25205125000274 tertanggal 28 Juli 2025, Nomor 25205125000496 tertanggal 13 Oktober 2025, Nomor 25205125000520 tertanggal 23 Oktober 2025 dan Nomor 25205126000013 tertanggal 9 Januari 2026.

6. Menyatakan Tergugat II telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 25205125000506 tertanggal 17 Oktober 2025 dan Nomor 25205126000056 tertanggal 29 Januari 2026.

7. Menyatakan Tergugat III telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 25205125000597 tertanggal 9 Desember 2025.

8. Menyatakan Tergugat I berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Nomor  25205125000274 tertanggal 28 Juli 2025, Nomor 25205125000496 tertanggal 13 Oktober 2025, Nomor 25205125000520 tertanggal 23 Oktober 2025 dan Nomor 25205126000013 tertanggal 9 Januari 2026 sebesar Rp38.882.234,00,-.

9. Menyatakan Tergugat II berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Nomor  25205125000506 tertanggal 17 Oktober 2025 dan Nomor 25205126000056 tertanggal 29 Januari 2026 sebesar Rp24.370.695,00,-.

10. Menyatakan Tergugat III berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Nomor  25205125000597 tertanggal 9 Desember 2025 sebesar Rp10.994.192,00,-.

11. Menghukum Tergugat I untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp38.882.234,00,-. terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

12. Menghukum Tergugat II untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp24.370.695,00,-. terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

13. Menghukum Tergugat III untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp10.994.192,00,-. terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

14. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan :

  1. 1 (satu) unit HONDA BEAT FI CW, nomor rangka MH1JFD223DK169653, nomor mesin JFD2E2159129, warna MERAH, tahun 2013 nomor polisi KU3202GG yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian Nomor 25205125000274.
  2. 1 (satu) unit Q37HONDA-GENIO-CBS ISS, nomor rangka MH1JMA117RK130455, nomor mesin JMA1E1130279, warna HITAM SILVER, tahun 2024 nomor polisi KU2731IE yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian Nomor 25205125000496.
  3. 1 (satu) unit Q37HONDA-GENIO-CBS ISS, nomor rangka MH1JMB114NK030474, nomor mesin JMB1E1030498, warna HITAM, tahun 2022 nomor polisi KU6830GK yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian Nomor 25205125000520.
  4. 1 (satu) unit HONDA BEAT SPORTY CBS ISS, nomor rangka MH1JM9133RK624294, nomor mesin JM91E3619902, warna HITAM, tahun 2024 nomor polisi KU2689IE yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian Nomor 25205126000013.

Apabila Tergugat I tidak melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp38.882.234,00,-.

15. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan :

  1. 1 (satu) unit Q37HONDA-GENIO-CBS ISS, nomor rangka MH1JMA116RK133377, nomor mesin JMA1E1133274, warna HITAM, tahun 2024 nomor polisi KU2317IH yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian Nomor 25205125000506.
  2. 1 (satu) unit Q37HONDA-GENIO-CBS ISS, nomor rangka MH1JMA115PK069006, nomor mesin JMA1E1069103, warna HITAM MERAH, tahun 2023 nomor polisi KU6816GT yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian Nomor 25205126000056.

Apabila Tergugat II tidak melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp24.370.695,00,-.

16. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan 1 (satu) unit HONDA BEAT SPORTY CBS ISS, nomor rangka MH1JM9124NK063850, nomor mesin JM91E2060336, warna HITAM, tahun 2022 nomor polisi KU3713NH yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian Nomor 25205125000597 apabila Tergugat III tidak melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp10.994.192,00,-.

17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian.

18. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.

19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tarakan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak