| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 506/Pdt.G/2026/PA.Tar | PT Smart Multi Finance | 1.Abdullah bin Lasade 2.Khadija binti Husen 3.Moh. Sandi bin Abdullah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ekonomi Syariah | ||||||||
| Nomor Perkara | 506/Pdt.G/2026/PA.Tar | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak | |||||||||
| Pihak |
|
||||||||
| Pihak | |||||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Tarakan agar diberikan putusan dengan amar sebagai berikut: Primair:
Yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah dan berkekuatan hukum. 3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor :
Yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat II adalah sah dan berkekuatan hukum. 4. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 25205125000597 tertanggal 9 Desember 2025 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum. 5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 25205125000274 tertanggal 28 Juli 2025, Nomor 25205125000496 tertanggal 13 Oktober 2025, Nomor 25205125000520 tertanggal 23 Oktober 2025 dan Nomor 25205126000013 tertanggal 9 Januari 2026. 6. Menyatakan Tergugat II telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 25205125000506 tertanggal 17 Oktober 2025 dan Nomor 25205126000056 tertanggal 29 Januari 2026. 7. Menyatakan Tergugat III telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 25205125000597 tertanggal 9 Desember 2025. 8. Menyatakan Tergugat I berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Nomor 25205125000274 tertanggal 28 Juli 2025, Nomor 25205125000496 tertanggal 13 Oktober 2025, Nomor 25205125000520 tertanggal 23 Oktober 2025 dan Nomor 25205126000013 tertanggal 9 Januari 2026 sebesar Rp38.882.234,00,-. 9. Menyatakan Tergugat II berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Nomor 25205125000506 tertanggal 17 Oktober 2025 dan Nomor 25205126000056 tertanggal 29 Januari 2026 sebesar Rp24.370.695,00,-. 10. Menyatakan Tergugat III berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Nomor 25205125000597 tertanggal 9 Desember 2025 sebesar Rp10.994.192,00,-. 11. Menghukum Tergugat I untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp38.882.234,00,-. terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 12. Menghukum Tergugat II untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp24.370.695,00,-. terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 13. Menghukum Tergugat III untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp10.994.192,00,-. terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 14. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan :
Apabila Tergugat I tidak melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp38.882.234,00,-. 15. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan :
Apabila Tergugat II tidak melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp24.370.695,00,-. 16. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan 1 (satu) unit HONDA BEAT SPORTY CBS ISS, nomor rangka MH1JM9124NK063850, nomor mesin JM91E2060336, warna HITAM, tahun 2022 nomor polisi KU3713NH yang dalam perkara a quo menjadi obyek pembiayaan berdasarkan Perjanjian Nomor 25205125000597 apabila Tergugat III tidak melunasi hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp10.994.192,00,-. 17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian. 18. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya. 19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. Subsidair: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tarakan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
