| Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah nomor: 461/27/XI/1998 yang tertulis:
- Nama Suami: Marsuki B bin Bonti, tempat, tanggal lahir: Bontomanai 10 Januari 1978 yang mana seharusnya adalah: Marzuki bin Bonti, tempat tanggal lahir: Bulukumba 10 Januari 1977;
- Nama Istri: Roslinda P binti Pallu, tempat tanggal lahir: Bulukumba 10 Oktober 1976 yang mana seharusnya adalah: Roslinda binti Pallu, tempat, tanggal lahir: Bulukumba 10 Oktober 1976;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 461/27/XI/1998, Tanggal 19 November 1998 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|