| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan Suami Pemohon Kutipan Akta Nikah nomor: 126/11/XI/2007 yang sebelumnya tertulis Nama: Kasma binti Sangngido, tempat, tanggal lahir: Bantaeng, 20 tahun yang mana seharusnya adalah: Nira.S binti Sangido, tempat, tanggal lahir: Bantaeng, 05 Mei 1989;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat perbaikan kesalahan penulisan identitas Suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 126/11/XI/2007;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|