Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.P/2026/PA.Tar Mariana binti Arsad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Mariana binti Arsad
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 453/45/II/1990 yang sebelumnya tertulis:

a. Nama Suami: Toto bin Sahala tempat, tanggal lahir Kampung Baru 26 Tahun diperbaiki menjadi Nama Suami: Toto bin Sahala tempat, tanggal lahir: Donggala 31 Desember 1964

b. Nama Istri: Mariyana binti Arsala, tempat, tanggal lahir: Kp. Baru 28-2-70 diperbaiki menjadi Nama Istri: Mariana binti Arsad, tempat, tanggal lahir: Donggala 31 Desember 1970 ;

3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Barat, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur) untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 453/45/II/1990, tanggal 28 Februari 1990 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;

4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak